Organisasi Kemahasiswaan

Universitas Balikpapan

Satlantas Balikpapan Goes to Campus

Posted by Administrator

SATLANTAS Polresta Balikpapan mengunjungi Universitas Balikpapan (Uniba) untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan mengenai tertib berlalu lintas, serta sosialisasi Undang-undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (27/10).

Dalam program goes to campus ini, mahasiswa menyambut antusias. Tak kurang dari 200 mahasiswa hadir untuk mendapatkan materi mengenai lalu lintas termasuk undang-undang lalu lintas yang baru. “Ada permintaan dari teman-teman Uniba kepada kami untuk melakukan sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009, dan kami memberi apresiasi positif atas ajakan ini,” kata Kasat Lantas Polresta Balikpapan AKP Didik Hariyanto Sik didampingi Kanit Dikyasa Satlantas Balikpapan Aiptu Suharto.

Dalam kesempatan tersebut, Didik menjelaskan aturan baru yang tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009. Di antaranya kewajiban pengendara menyalakan lampu kendaraannya di siang hari beserta sanksinya serta peraturan-peraturan lain yang tercantum dalam undang-undang baru tersebut. “Memang ada beberapa perubahan dalam undang-undang yang merupakan pengganti dari UU 14 Tahun 1992 yang wajib diketahui masyarakat.  Seperti masalah menyalakam lampu di siang hari. Selain itu pemisahan dan penegasan tugas dan kewajiban dalam hal penyiapan fasilitas jalan serta penindakan terhadap pelanggaran juga kami terangkan,” ujar Kasat Lantas.

Menurut Kasat Lantas, tata tertib dan etika berlalu lintas merupakan materi yang diberikan kepada mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat. Pasalnya, mereka juga pengguna jalan dan kendaraan. Sehingga bukan hanya etika dan sopan santun saja yang harus diketahui saat berkendaraan, tapi aturan perundang-undangan yang berlaku juga perlu tahu. “Sosialisasi atas UU 22 Tahun 2009 dan tata tertib serta etika di jalan raya hingga saat ini rutin kami lakukan. Nantinya hal yang sama juga akan disosialisasikan ke instansi lainnya. Bagi yang ingin mendapat pengetahuan mengenai tertib lalu lintas dan pemahaman mengenai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, dapat menghubungi kami dan pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkas Didik. (ara - Kaltimpost, 30-10-2009)